Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala menyebut pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang kembali pada syariah agama (Syifâ’ al-‘Alil, hlm. 276).
Imam Abu Ja’far ath-Thabari menafsirkan firman Allah di atas dengan menjelaskan, “Keadilan itu wajib atas kalian, wahai orang-orang beriman. Keadilan mendekatkan kalian pada takwa. Maknanya, sikap adil yang kalian praktikkan akan menjadikan kalian sebagai bagian dari kaum yang bertakwa di sisi Allah. Mereka adalah orang-orang yang takut kepada Allah dan menjaga diri dari azab-Nya dengan tidak menyelisihi perintah-Nya atau tidak membangkang kepada-Nya.”
Dengan demikian keadilan hakiki yang dituntut Allah subhaanahu wa ta’ala adalah menaati dan memberlakukan syariah Islam baik pada diri sendiri, keluarga maupun masyarakat di dalam negara. Inilah keadilan yang sebenarnya juga sebagai bentuk penerapan Islam secara kaffah. Salah satu bentuk pengamalan dari ajaran Islam yang telah Nabi ajarkan sebelumnya. Juga sebagai bentuk cinta pada Nabi sampai mati tanpa tapi. Misalnya, Islam memberlakukan hukum qishâsh dalam kasus pembunuhan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Berlaku adil pula pada rakyat yang didzolimi oleh para koruptor yang merampok hak rakyat baik secara terang-terangan atau sembunyi.













