Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, pada 2021 lalu tercatat 505 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jumlah kasus kekerasan pada 2021, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, yakni 389 kasus,” ujar Kim Agung.
Kim Agung mengakui, perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, baik itu psikis, fisik hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat, untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kini disebut dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).













