DONGGALA, BEDAnews.com – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid -19), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, menerbitkan surat edaran nomor 225/005/Dikbud/2020 tentang pengalihan kegiatan belajar di rumah peserta didik.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, H. Kasmudin, SS., MM., terhitung mulai Selasa 17 Maret sampai 29 Maret 2020, kegiatan belajar mengajar sekolah jenjang, PAUD, TK, SD dan SMP negeri, swasta satuan pendidikan non formal se-kabupaten Donggala dialihkan menjadi kegiatan belajar dirumah peserta didik.

“Pengalihan kegiatan belajar mengajar di rumah peserta didik, dengan metode belajar online dalam jaringan (Daring), Portal rumah belajar Kemendikbud, atau menugaskan peserta didik mengerjakan materi sesuai capaian kurikulum yang diajarkan,” jelas Kasmudin Kamis, (19/03/2020) dikantornya.