Andi menuturkan, hal itu juga berlaku pada sidang-sidang pengadilan termasuk sidang perkara pidana yang kerap menghadirkan pengunjung.
“Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang,” ujar Andi.
Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Bandung Edison M melalui spanduknya yang dipasang dipintu masuk menghimbau untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid 19) bagi pengunjung sidang dilarang masuk area Pengadilan Negeri Bandung, PHI dan Tipikor kecuali para pihak perkara, advokat, saksi, wartawan dan pengunjung PTSP. (boed)