Beberapa pencegahan Covid-19 seperti mengukur suhu pengunjung dan juga memperbanyak jumlah hand sanitizer sudah dilakukan terlebih dahulu. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung telah menerapkan sistem pemeriksaan suhu tubuh kepada semua pengunjung sidang termasuk karyawan dan hakim. Bagi pengunjung yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celciu dilarang masuk area pengadilan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.
“MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah,” kata Andi.