“Tahun 2020 terdapat 28 kasus, namun di tahun 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi mencapai 55,37% yakni sebanyak 43 kasus,” tutur Perwira menengah itu.
Satgas PPA juga berperan serta untuk mendorong Aparat Penegak hukum, agar mendapatkan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling maksimal agar menimbulkan efek jera. “Sehingga satgas PPA dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami gangguan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tuban mengatakan, Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual.
“Kejahatan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan yang luar biasa dan diperlukan cara yang luar biasa untuk mengungkapnya, Ada ataupun tidak ada pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak penyidik wajib membuktikannya,” ucap Ari. (Red).











