“Ini bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi pelanggaran kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang ada di wilayah Jakarta Utara, berkaitan dengan kejahatan siber,” ujarnya.
Lanjutnya, juga meningkatkan supervisi terhadap orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya yang berada dan berkegiatan di wilayah Jakarta Utara.
Kegiatan Rapat Tim PORA ini diikuti 60 peserta terdiri dari anggota Tim PORA Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media Berita.
Dikatakannya, dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa Negara, tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru Covid – 19 B.1.1.529.













