PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.
Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat. “Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya. (Red).
Page 2 of 2












