Acara Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Humas Bea Cukai Semarang menerangkan, terkait undang-undang tentang cukai, kriteria barang yang terkena cukai, fungsi dari cukai, ciri-ciri rokok illegal dan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Karanganyar, Sugiyanto berharap, kerjasamanya bagi warga masyarakat Kec. Karanganyar dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang – Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu M. Yudhistira, tutur Camat Karanganyar.
Batuud Koramil 08/Karanganyar mengatakan bahwa, giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima oleh masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya, ucap Peltu Nur Kholis.












