• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Camat Karanganyar Bersama Batuud Koramil 08/Karanganyar Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Cukai

Camat Karanganyar Bersama Batuud Koramil 08/Karanganyar Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Cukai

angel angel by angel angel
14 Maret 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Demak – bedanews.com – Danramil 08/Karanganyar Kodim 0716/Demak diwakili Batuud, Peltu Nur Kholis menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor Kec. Karanganyar, Kab. Demak, Selasa (14/3/23).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.

Hadir dalam giat tersebut, Camat Karanganyar, Sugiyanto, S.IP, MM, Kapolsek Karnganyar diwakili oleh Wakapolsek Karanganyar, Aiptu Suranto, Bagian Humas Bea Cukai Semarang, M. Yudistira serta para undangan.

BeritaTerkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Bakal Tindak Tegas, Aksi Premanisme Oknum Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha

25 Maret 2023

Pimpin Sertijab, Pangdam III/Siliwangi: Pembinaan Tidak Boleh Lemah, Pembinaan Harus Keras Apapun Alasannya

25 Maret 2023

Acara Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Bagian Humas Bea Cukai Semarang menerangkan, terkait undang-undang tentang cukai, kriteria barang yang terkena cukai, fungsi dari cukai, ciri-ciri rokok illegal dan lainnya.

Dalam sambutannya Camat Karanganyar, Sugiyanto berharap, kerjasamanya bagi warga masyarakat Kec. Karanganyar dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang – Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu M. Yudhistira, tutur Camat Karanganyar.

Batuud Koramil 08/Karanganyar mengatakan bahwa, giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima oleh masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya, ucap Peltu Nur Kholis.

Selanjutnya, Batuud mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.

Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan tentang Cukai ini, Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim, tambah Peltu Nur Kholis.

“Bahwa penyumbang anggaran Negara terbesar ini dari cukai dan kalau masih ditemukan ada yang menjual rokok tanpa cukai berarti sudah mengurangi pendapatan Negara, karena anggaran Negara yang digunakan membayar kita termasuk Pembangunan Desa diantaranya dari cukai,” tutup Peltu Nur Kholis.

Dalam kesempatannya, Sugiyanto, Camat Karanganyar berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Karanganyar dan nantinya yang akan memberi sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang – Undangan terkait Bea Cukai disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu M. Yudhistira.

Sebagai Narasumber sekaligus perwakilan dari Bea Cukai Semarang, M. Yudhistira mengatakan, sangat banyak terimakasih kepada peserta Audensi yang hadir dan kami akan sedikit menjelaskan tentang Peraturan Perundang – Undangan Ketentuan di bidang Cukai dan kami mohon bantuan kepada Forkopimcam yang mendampingi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan agar nantinya di sampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak melanggar ketentuan Bea dan Cukai, ungkap M. Yudhistira. (Red).

Previous Post

571 Calon Jemaah Haji Kota Cimahi Lakukan Test Kesehatan

Next Post

Gunung Merapi Naik Level III, Kodam IV/Diponegoro Pastikan Prajurit Siap Siaga

Related Posts

TNI-POLRI

Kapolres Metro Tangerang Kota Bakal Tindak Tegas, Aksi Premanisme Oknum Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha

25 Maret 2023
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab, Pangdam III/Siliwangi: Pembinaan Tidak Boleh Lemah, Pembinaan Harus Keras Apapun Alasannya

25 Maret 2023
TNI-POLRI

Babinsa 1710-07/Mapurujaya Amankan Kegiatan Shalat Tarawih Di Wilayah Binaan

25 Maret 2023
TNI-POLRI

Kodam Jaya Menggelar Tradisi Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

25 Maret 2023
TNI-POLRI

Acara Tradisi Pengantaran Mayjen TNI Untung Budiharto Bersama Ibu Gustina Untung Budiharto

25 Maret 2023
TNI-POLRI

Panglima TNI Lepas Keberangkatan 850 Prajurit Satgas Operasi Pengamanan Papua

25 Maret 2023
Next Post

Gunung Merapi Naik Level III, Kodam IV/Diponegoro Pastikan Prajurit Siap Siaga

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In