Bandung Barat, BEDAnews.com
Lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang ditempati PT. Hayako Prima Indonesia yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (16/07/2020).
Kuasa Hukum pemilik lahan, Hendrew Sastra Nugraha yang ditempati PT. Hayako, Benny Wulur mengatakan, bahwa eksekusi itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.
Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Benny Wulur, disela eksekusi.












