• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Buruh Ancam Kepung Istana Presiden

Buruh Ancam Kepung Istana Presiden

Asep Budi by Asep Budi
19 Oktober 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Buruh mengancam akan mengepung istana presiden pada 21 November 2012 guna mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pasalnya, Peralihan jaminan sosial tenaga kerja menjadi wajib asuransi jaminan sosial nasional merupakan musibah paling buruk dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.

Karenanya, sejumlah elemen yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS-SJSN akan melakukan aksinya di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kota Cimahi, aksi akan diawali pada 23 Oktober 2012 didepan gedung DPRD.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana mengatakan, penolakan dilakukan karena peralihan jaminan sosial tenaga kerja menjadi wajib asuransi jaminan sosial nasional merupakan musibah paling buruk dimana pekerja terikat dengan ketentuan kepesertaan dan iuran.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja dan keluarganya tidak mendapatkan pelayanan jaminan sosial nasional yang diselenggarakan melalui BPJS-SJSN.

Tak hanya itu, kata Dadan, menurut para ahli hukum tata Negara, pengesahan UU BPJS-SJSN dianggap cacat procedural karena paripurna DPR RI pada 28 Oktober 2011 belum mengesahkan RUU BPJS menjadi Undang-undang.

Bahkan diakui oleh Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah, menyatakan belum ditandatangani karena belum adanya RUU BPJS yang final dari DPR pada rapat paripurna. ”Bahkan, setelah diparipurnakan DPR RI undang-undang itu masih mengalami pembahasan sampai 7 November 2011, padahal diparipurnakan lebih awal,” katanya.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan Rancanga Peraturan Pemerintah dan Perpres tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014. Iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pengusaha sebesar 3 persen dan buruh 2 persen. Sedangkan untuk peserta yang bukan pekerja atau bukan fakir miskin, harus membayar iuran Rp. 27 ribu perbulan .

Apabila ada yang melanggar akan diancam pidana delapan tahun. Sedangkan fakir miskin ditanggung oleh pemerintah melaluil program penerima bantuan iuran yang berasal dari APBN sebesar Rp. 22 ribu perbulan.

Dadan melanjutkan, penolakan itu akan dilakasanakan secara nasional dengan menuntut presiden mengeluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja atau buruh. “Kami sebagai bagian dari Front Nasional Tolak BPJS-SJSN, siap mengerahkan masa ke istana pada aksi nasional yang akan menurunkan sekitar 100 ribu buruh di depan istana,” tandas Dadan. (Bubun)

Previous Post

Dewan Mendesak Disdik Prioritaskan Pembangunan Gedung Yang Ambruk

Next Post

DPRD Jabar Kawal Pelaksanaan Pilgub 2013

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

DPRD Jabar Kawal Pelaksanaan Pilgub 2013

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021