SUBANG.BEDAnews.com – Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak Oktober 2021 ini, sampai saat ini masih diberlakukan di seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat, tidak terkecuali di Samsat Subang. Program stimulus dan insentifikasi Triple Untung Plus ini akan berakhir pada 24 Desember 2021, jadi buruan manfaatkan kesempatan ini untuk terbebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dan dapat diskon juga.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa kepada BEDAnews melalui pesan tertulisnya Senin,( 29/11).
“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Insentifikasi yang dimulai sejak 1 Agustus ,dikemas dalam Program Triple Untung Plus. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia,” Sebut , Lovita Adriana Rosa.













