Bandung, BEDAnews – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerjasama dengan Tim dari KPK berhasil mengamankan terpidana korupsi yang buron selama 17 tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana bahwa Deni Gumelar merupakan terpidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.
Atas perbuatannya Deni Gumelar dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364.
“Selama buron, terpidana Deni Gumelar sering berpidah-pindah tempat, dan memakai nama palsu,” ujar Kajati Jabar.