H. Asep pun mengingatkan pengangkatan sebagai CPNS ini bukanlah garis akhir, namun awal perjalanan panjang sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, apalagi menjadi ASN merupakan pilihan untuk pengabdian. “Tugas kalian bukan semata bekerja, namun mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.
Selain itu, H. Asep mengingatkan tiga fungsi ASN berdasarkan undang-undang nomor 20/2023 tentang ASN, hal itu meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa, dalam menjalankan ketiga fungsi itu. “Saya meminta untuk bersikap profesional, berorientasi pada pelayanan, berdedikasi dan berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, terus meningkatkan kompetensi, bersinergi, melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesional, serta meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai ASN,” ungkapnya.













