Sejumlah perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur SOTK ialah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida),Staf Ahli Bupati berubah menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Sekarwangi dan Palabuhanratu berubah menjadi UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) RSUD Sekarwangi dan Palabuhanratu.
Selain perubahan kelembagaan secara menyeluruh, terdapat pula yang hanya beberapa bidang berubahnya, seperti Dinas Kesehatan.
Lebih lanjut, H. Asep Japar mengatakan, melalui pengukuhan tersebut, diharapan fungsi, tugas dan peran setiap perangkat daerah semakin selaras, terutama dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, selain itu, memiliki struktur yang tepat dan proporsional, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja berbasis hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.













