H. Marwan meminta semua pihak agar konsisten mengalokasikan anggaran APBD dalam penyusunan naskah akademis dan raperda, setiap perangkat daerah juga perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan perda hingga sosialisasi setelah diundangkan, jelasnya.
H. Marwan berharap, Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati tersebut bisa menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah, dengan demikian Perda dapat diterapkan dengan efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, ucapnya.
Berkaitan dengan penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2025, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan, pungkasnya.












