
“Alhamdulillah, atas upaya gencarnya giat gempur rokok ilegal yang melibatkan semua elemen masyarakat, tahun ini, menurun,” ujar Eisti.
Lanjutnya, dana DBHCHT di kabupaten Demak digunakan untuk tiga bidang, diantaranya, 40% membantu biaya pengobatan masyarakat yang tidak tercaver BPJS. 50% untuk kesejahteraan petani tembakau dan pekerja rokok serta BLT DBHCHT.
“Adapun tinggal 10% dipergunakan untuk giat sosialisasi gempur rokok ilegal,” tambah mbak Eisti.
“Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada petani tembakau di tiga Kecamatan, yaitu Mranggen, Karangawen dan Guntur, sebagai penghasil tembakau, penyumbang DBHCHT di kabupaten Demak,” pungkas Eisti. (Red).













