KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di Hotel Grand Shunshine Soreang, Selasa 7 Mei 2024, untuk pendaftaran Calon Bupati (Bacab (cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bandung menjelang pilkada serentak 27 November 2024 mendatang melalui jalur partai politik (parpol), dikatakan Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, dimulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Kang DS sapaan akrabnya yang didampingi Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menuturkan, kalau Pemkab Bandung telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Intinya Pemkab Bandung sudah mencairkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mensuport keberlangsungan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar Rabu 27 November 2024 mendatang,” katanya usai mengikuti kegiatan rakor dan sosialisasi pencalonan perseorangan cabup dan cawabup Bandung jelang pilkada serentak 2024, di Hotel Grand Sun Shine Soreang.
Selanjutnya ia menjelaskan, kalau Pilkada serentak ini sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa hasil Pilkada Serentak tahun 2020 akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional yang sudah diputuskan KPU RI yang akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024.
Dan berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sampai dengan dilantiknya hasil Pilkada serentak secara nasional 2024, “Karena Pilkada dilaksanakan serentak, maka MK mengharapkan pelaksanaan pelantikannya pun serentak se-Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan itu Kang DS memaparkan pengalamannya ketika mengalami ketika digugat ke MK yang mengakibatkan tertundanya pelantikan dirinya. “Memang itu tidak gampang. Sehingga nanti setelah pemilihan apakah pelantikan serentaknya dilaksanakan April 2025 atau bulan apa nanti tergantung KPU RI yang memutuskan,” tuturnya.
Kang DS yang dikenal masyarakat sebagai Bupati BEDAS pun turut menyampaikan berkaitan dengan petahana kepala daerah yang masih menjabat, itu cukup cuti saat melaksanakan kampanye. Peraturan Pilkadanya sudah diputuskan oleh MK dan KPU RI pun mengikuti putusan MK tersebut,” ucap Dadang, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.
Kaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak nasional ini, tentunya sudah semarak di berbagai daerah kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia. Untuk itu, ia turut mengapresiasi pelaksanaan rakor dan sosialisasi pencalonan perseorangan cabup dan cawabup Bandung tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung.
Ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yang dihadiri berbagai unsur, terutama dari pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Bandung. Hadir pula dari jajaran TNI, Polri dan unsur Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya.
Kang DS menyebutkan, bahwa dari pihak yang akan mencalonkan diri dari perseorangan itu yang ingin berkontribusi atau berpartisipasi untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bandung setelah mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung.
“Tentunya, mereka jangan sampai dilupakan karena ingin berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung,” harap Kang DS.
Untuk diketahui, lanjutnya, peserta untuk Pilkada ini ada dua kelompok. Pertama dari kelompok independent. Apakah nanti ada atau tidak ada yang mencalonkan diri dari kelompok perseorangan cabup dan cawabup Bandung tahun 2024. Tahapan pasangan calon perseorangan ini untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Siapapun nanti yang terpilih pada Pilkada serentak periode 2024-2029 adalah yang terbaik untuk kemajuan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Harapannya dalam pelaksanaan Pilkada serentak nasional itu berlangsung lancar, aman, damai, langsung, umum, bebas dan rahasia. Juga berharap kepada jajaran pengurus parpol untuk beradu gagasan untuk kemajuan Kabupaten Bandung. Jangan saling menjelekkan.***