Yudhi mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
“ Kami dari Bapanas sudah mengeluarkan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Harga acuan itu ada dua yang pertama, PP no 5 tahun 2022. Itu diterbitkan pada bulan oktober, mengatur tentang harga acuan pembelian dan penjualan ditingkat produsen dan konsumen untuk komoditas, jagung, ayam dan daging sapi.
Kemudian kita juga sudah menerbitkan harga acuan pemerintah nomor 11 tahun 2022, yang diterbitkan pada akhir desember 2022, itu mengatur diluar tiga komoditas tadi seperti, bawang merah, bawang putih, cabai, gula itu kita atur di situ.“ jelas Yudhi. ** (Rdn)