PALU, BEDAnews – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes melaporkan harga sembako kembali merangkak naik jelang Ramadan 2023. Kenaikan tertinggi terjadi pada komoditas cabai yang mencapai 50 persen.
Selain itu, harga beras juga mengalami kenaikan menjadi Rp60.000 hingga Rp65.000 per 5 kg dipasaran.
“LPKSM Celebes melakukan survei di pasaran dan mencatat beberapa kenaikan harga komoditas pangan yang dijual para pedagang dipasaran merangkak naik. Misalnya beras dan cabe-cabean, ” ujar Wakil Ketua DPP LPKSM Celebes Sulteng Ahmad Dg Manessa di Palu, Kamis (2/3/2023).
Dia mencatat, untuk harga cabai merah jenis TW sekitar Rp65.000 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp30.000-an per kg. Kemudian, cabai rawit merah menjadi Rp60.000 per kg dari sebelumnya Rp30.000 per kg.
Sementara kenaikan beras sendiri sudah terjadi dibeberapa bulan sebelumnya berkisar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per 5 kg, dan kini tembus menjadi Rp65.000 per 5 kg.
Terpisah, Pimpinan Kantor Bulog Wilayah Sulteng David Susanto, melalui humas bulog, Abd Rasid membenarkan jika saat ini harga beras yang dijual pedangan dipasaran merangkak naik. Namun, dengan adanya Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kenaikan itu dapat diantisipasi.
“ Untuk mengantisipasi kenaikan beras itu, pemerintah oleh Bapanas menugaskan bulog untuk melaksanakan SPHP, ” ungkap Rasid. Kamis, (2/3/2023).
Ia menjelaskan, Perum Bulog Wilayah Kantor Sulawesi Tengah melalui program SPHP Beras, terus berupaya menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen dan pasaran. Hal ini dilakukan Bulog sebagai upaya respon cepat terhadap kenaikan harga beras di pasaran.
Rasid menerangkan, sasaran program SPHP Beras itu, gencar dilaksanakan di pasar moderen kota palu dan sekitarnya. Khususnya pasar Inpres Manonda dan Masomba Palu.
Menurut Rasid, Program SPHP beras, merupakan penugasan Pemerintah Pusat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pangan khususnya beras mulai awal Januari hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya, Tim Terpadu Pusat yang terdiri dari, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri Kombes Hermawan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Yudhi Harsatriadi Sandyatma, dan Kementerian Perdagangan Muhlif Suaib, Rabu, (22/2/2023) berkunjung ke Kantor Wilayah Perum Bulog Sulawesi Tengah.
“ Kunjungan kami dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras (SPHP),“ jelas Yudhi Harsatriadi Sandyatma. Kamis, (23/2/2023).
Menurut Yudhi, saat ini pemerintah sudah melakukan importasi sebanyak 500 ribu ton beras, yang di datangkan dari beberapa negara, diantaranya, Pakistan, Vietnam, Myanmar, dan Thailand.
“Importasi beras ini dilakukan dalam rangka bagaimana untuk bisa meredam gejolak harga pangan utamanya beras. Sebab Ini menjadi perhatian pak Presiden Joko Widodo. Kenapa, karena jangan sampai ini menimbulkan keresahan sosial. Terutama, menjelang hari raya Idul Fitri. “ Kata Yudhi.
Dia menjelaskan, tim terpadu, Bapanas dan Satgas Pangan, serta Kementrian Perdagangan, turun ke 12 Provinsi untuk melakukan SPHP, salah satunya Provisni Sulawesi Tengah (Sulteng).
“ kunjungan tim terpadu ke gudang bulog, salah satunya kita mengecek ketersediaan beras, terutama melakukan SPHP beras, “ ungkapnya.
Yudhi mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
“ Kami dari Bapanas sudah mengeluarkan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Harga acuan itu ada dua yang pertama, PP no 5 tahun 2022. Itu diterbitkan pada bulan oktober, mengatur tentang harga acuan pembelian dan penjualan ditingkat produsen dan konsumen untuk komoditas, jagung, ayam dan daging sapi.
Kemudian kita juga sudah menerbitkan harga acuan pemerintah nomor 11 tahun 2022, yang diterbitkan pada akhir desember 2022, itu mengatur diluar tiga komoditas tadi seperti, bawang merah, bawang putih, cabai, gula itu kita atur di situ.“ jelas Yudhi. ** (Rdn)