Selain itu, menyisipkan materi yang berkaitan dengan P4GN. Agus menyebutkan bahwa, Angka prevalensi Narkotika Nasional 1,73% atau 3.330.000 jiwa, sedangkan di Jawa Tengah angka prevalensi 1,30% atau 195.081 jiwa. Angka prevalensi tersebut lebih besar dari data jumlah ungkap kasus dan penyalahguna yang terdata di Jawa Tengah, sehingga masih banyak penyalahguna yang belum direhabilitasi dan peredaran narkoba yang belum terungkap.
“Dari data yang didapatkan, hasil ungkap kasus meningkat dari tahun 2022-2023 sebanyak 4,1%, atau meningkat dari 1866 ke 1948,” pungkasnya.
Dalam paparannya, memaparkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah No 2 Tahun 2023 untuk membentuk atau menetapkan Desa/Kelurahan Bersih Narkotika dan Prekusor Narkotika (Desa/Kelurahan Bersinar) minimal 10% dari total jumlah Desa/Kelurahan di wilayahnya masing-masing dan Membentuk Tim Terpadu Desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana diatur dalam Juknis Pelaksanaan Desa Bersih narkotika dan Prekusor Narkotika yang disusun oleh Kemendagri, kemendes PDTT dan BNN.













