• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป BPP Jabar Sikapi Pembatalan Perda Ketenagakerjaan

BPP Jabar Sikapi Pembatalan Perda Ketenagakerjaan

Asep Budi by Asep Budi
26 Juni 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Bandung BEDAnews.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (BP Perda)DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah fokus melakukan pembahasan Pembatalan Peraturan Daerah no 6 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan oleh Kemendagri.   

“Ada 17 item yang merupakan pasal-pasal dari peraturan daerah Jawa Barat no 6 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh kementrian dalam negri karena bertentangan dengan UU ketenaga kerjaan diatasnya.”

Demikian dikatakan oleh Ketua BP Perda Jawa Barat Drs. H. Yusup Fuadz, kepada BEDAnews.com di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/6)

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

“BP Perda telah menindaklanjuti hal ini, dengan melakukan rapat untuk  membahas kekosongan-kekosongan aturan ketenagakerjaan,  terkait dengan dibatalkannya perda 6 th 2014, yang bagi Jabar ini untuk yang pertama kalinya ada pembatalan Peraturan Daerah.”

Dengan berlakunya UU no 23 tahun 2014  Kementerian Dalam negeri dapat  membatalkan peraturan Daerah, termasuk  Perda yang saat ini sedang diuji materi oleh MA ini.

Tindak lanjut pembahasan Perda ini nanti akan berupa sinkronisasi dengan apa yang diadukan ke Mahkamah Agung, dari pengadunya. yang akan dilaksanakan oleh Komisi V sebagai komisi yang terkait. Tutur Yusup

Diungkapkan Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.  “Perda tersebut mencantumkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, yang merupakan hal yang hidup di tengah masyarakat kita dan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan ke kita (dewan) disana kita cantumkan yang ternyata itu betentangan dengan UU diatasnya.

Nilai-nilai lokal ini ternyata tidak bisa dicantumkan selain bertentangan dengan UU diatasnya  juga dengan beberapa ketentuan pekerjaan dari ILO (International Labour Organisation)dan lapangan kerja itu tidak boleh diskrimimasi, harus bersifat nasional siapapun boleh bekerja asal memiliki bakat dan kekmampuan.

Solusi perlindungan sementara ketika Perda itu dibatalkan, salah satu diantaranya dalam  rekrutmen tenaga kerja lokal itu melalui perjanjian antara bupati/walikota dengan pengusaha, itu yang  bisa dilakukan tetapi tidak bisa dilakukan dengan payung hukum berupa perda.” @hermanto

Previous Post

Komisi I Nilai Aset BPPPTK Lebih Penting Untuk Pendidikan

Next Post

Kasal Bagikan Bingkisan Kepada Anak Yatim dan Nelayan di Banten

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Kasal Bagikan Bingkisan Kepada Anak Yatim dan Nelayan di Banten

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021