Surat dimaksud adalah tentang pemberitahuan pengiriman berkas perkara atas nama Tersangka Ir. Santoso Halim, Vivi Novita Ranadireksa, S.H, M.Kn dan Lusi Indriani, S.H, M.Kn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 06 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan Penyidikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada laporan pidana tertanggal 8 Juli 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Santoso Halim serta dua Notaris/PPAT, Lusi Indriani dan Vivi Novita sebagai tersangka pada 15 Desember 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Selain permintaan penahanan kepada Santoso Halim dan komplotannya, Arlon juga meminta keputusan yang profesional, cepat dan berkeadilan kepada Kepala BPN Jakarta Selatan.