JAKARTA || bedanews.com – Pengacara Arlon Sitinjak, SH, MH, meminta kepada Kajati DKI Jakarta dan Tim Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara Tersangka Santoso Halim, Notaris Vivi Novita dan Notaris Lusi Indriani segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami meminta agar para tersangka ini dilakukan penahanan, demi rasa keadilan bagi korban klien kami dan bagi mereka yang akan menjadi korban mafia tanah Santoso Halim ke depannya,” kata Pengacara Arlon Sitinjak, selaku kuasa hukum M. Lutfi Adrian melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5)
Arlon mendesak Kajati DKI agar segera menahan Santoso Halim, Notaris Vivi Novita dan Notaris Lusi Indriani, karena sudah ada dasar dari penahanan tersebut, yaitu dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. : B/3056/V/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024.