“BPN Banten siap mengawal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan mitigasi bencana. Kami juga akan ikut serta mengendalikan pemanfaatan ruang, baik pada bidang-bidang tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum. Jika terdapat bangunan liar yang menghambat aliran air atau menjadi penyebab banjir, kami siap melakukan penertiban sesuai regulasi,” tegas Harison.
Lebih lanjut, Harison menambahkan bahwa, BPN akan berperan aktif dalam memfasilitasi pengadaan tanah pada titik-titik strategis penanganan banjir.
“Pengadaan tanah untuk normalisasi sungai maupun pembangunan kolam retensi di lokasi rawan banjir akan menjadi prioritas untuk dipercepat prosesnya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, diharapkan proses pengadaan tanah serta penataan aset untuk kepentingan umum dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga upaya penanggulangan banjir di Tangerang Raya dapat memberikan dampak nyata bagi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (Red).











