“Normalisasi sungai ada beberapa berdasarkan dari hasil kunjungan atau dari hasil kita datang ke lokasi banjir. Ada beberapa wilayah yang mengalami penyempitan dan menemukan juga banyak bangunan-bangunan yang tidak semestinya ada di bantaran sungai,” jelas Andra.
Andra menegaskan, pentingnya koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN terkait status hak atas tanah dan bangunan di sepanjang bantaran sungai.
“Kami akan berkoordinasi dengan kantor wilayah pertanahan untuk memastikan status haknya. Walaupun memiliki hak, tetap ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Harison mengungkapkan komitmen BPN dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait penanggulangan banjir.











