“Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya,” tegas Tito.
Mendagri juga menekankan pentingnya transparansi. Daerah yang belum mengeluarkan peraturan akan mendapat teguran resmi, dan informasi ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kabupaten Sumedang atas inovasinya dalam mempercepat pelayanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat, atas komitmennya dalam menjalankan program ini,” ujar Tito.
Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.