Pemkab Demak berharap, dengan adanya penyusunan RPKB ini, bisa memiliki panduan yang jelas dan terukur dalam menghadapi berbagai potensi bencana, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dan masyarakat untuk membangun daerah yang tangguh bencana.
Sementara itu, narasumber Zela Septikasari, yang pernah menjadi Fasilitator Nasional BNPB, mengungkapkan bahwa, berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Demak 2022–2026, terdapat tujuh jenis ancaman bencana dengan tingkat bahaya bervariasi.
Lima di antaranya masuk kategori tinggi, yakni banjir (92.656,92 hektar), cuaca ekstrem (91.147,79 hektar), gelombang ekstrem dan abrasi (1.026,9 hektar), serta gempa bumi dan kekeringan yang masing-masing berpotensi memengaruhi 99.532 hektar wilayah.
Selain itu, dua ancaman lain berada pada kategori sedang, yaitu kebakaran hutan dan lahan (5.763,60 hektar) serta tanah longsor (1.207,17 hektar).