Bandung BEDAnews.com
Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat tahun 2019 ini tengah menggarap 5 rancangan peraturan daerah (raperda), yang terdiri dari 3 raperda usulan eksekutif serta dua lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD.
“Tiga Raperda dari eksekutif tersebut terdiri dari Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan; Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (P3KP) Tahun 2018-2038. Sedangkan Raperda inisiatif DPRD terdiri dari Raperda Desa Wisata dan Raperda Distribusi” Jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BP Perda) DPRD Jawa Barat, Drs.KH. Habib Syarief Muhammad Alidrus, kepada BEDAnews. dari (JMG) di ruang kerjanya. Jl Diponegoro 27 Bandung. Senin. (21/1)
Kelima Raperda tersebut, kini mulai dikaji dan dibuatkan tahapan-tahapan penyusunannya. Setelah itu kita bawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuannya seluruh anggota dewan. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan barulah dibentuk Pansus.
Dijelaskan Habib. Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupakan usulan dari Biro Pelayanan Sosial dan Bantuan Sosial Setda Jabar , “Berdasarkan kajian internal BP Perda, Raperda ini layak dan dapat ditindaklanjuti karena sudah ada kajian akademis. Namun, sebelum diserahkan ke Pansus, BP Perda akan melakukan beberapa kajian dan konsultasi ke Pusat yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri”Tuturnya.
Usulan pembentukan Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupan kali pertama diusulkan. Hal ini berkaitan erat dengan visi dan misi pak Gubernur dengan tagline “Jabar Juara Lahir Bathin” .
“ Sedikitnya ada empat (4) hal yang cukup krusial perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan agama yaitu 1.Keuangan; 2. Sumber Daya Manusia yg belum maksimal; .3.Sarana- prasarana yg masih minim. dan 4.Kurikulum yg belum sinkron dengan kondisi ke kinian”,jelas Habib
Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum, bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota dalam mendukung program pendidikan agama dan keagamaan. Sehingga tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga mendapat support dari pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati/walikota.
Terkait dengan hal tersebut BP Perda Jabar Selasa ini (22/01-2019), akan berkonsultasi ke Kemenag dan Kemendagri untuk minta masukan, saran dan arahan termasuk juga melakukan investariasi data dan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Raperda yang akan disusun.@Hermantz JMG












