KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melaksanakan pembangunan pariwisata tentunya memerlukan lahan dan ruang penggunaan lahan oleh setiap aktivitas pembangunan merubah rona lingkungan awal menjadi rona lingkungan baru. Kalau tidak dilakukan dengan cermat dan bijaksana bisa menyebabkan terjadinya kemerosotan lingkungan, merusak dan bahkan memusnahkan kehidupan habitat tertentu.
Sebelum kegiatan usaha tersebut dapat dijalankan oleh pemilik usaha, tentunya harus memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan untuk ditempuh, sebagai salah satu syarat kelayakan bagi pengelola. Biasanya akan ada banyak izin-izin yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar dapat memulai menjalankan kegiatan usahanya.
Selanjutnya perlu adanya sikap tegas pemerintah mengenai bagaimana kewenangan pemerintah daerah terhadap pelanggaran alih fungsi lahan perkebunan menjadi objek wisata, apa kendala-kendala dalam pengelolaan objek wisata di daerah Kabupaten Bandung. Sebab metode penelitian yang digunakan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menguraikan secara sistematis semua permasalahan pelanggaran izin dan alih fungsi lahan, metode pendekatan penelitian ini menggunakan yuridis normatif , yaitu hukum sebagai dasar/norma, serta metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan hasil penelitian lapangan.
Dengan perkembangan waktu dan masuknya Kawasan Bandung Selatan (Rancabali, Ciwidey, dan Rancabali) menjadi tujuan wisata nasional, bermunculan hotel, penginapan, restoran, café, dan tempat wisata lainnya. Jadi suatu izin diberikan pemerintah memiliki maksud untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib setiap kegiatan sesuai dengan peruntukannya dan dapat dikatakan izin merupakan perangkat hukum administrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan warganya.
Selanjutnya bagaimana dengan penataan ruangnya, apakah memang sudah dilakukan pengecekkan ke lokasi, lalu bagaimana kondisinya, karakteristiknya, secara psikologi kelayakaan, mungkin bisa menjadi sebuah syarat dominan untuk mengeluarkan izin usaha bila memang bertujuan untuk peningkatan perekonomian. Tapi jangan karena keuntungan komersial dan lemahnya penegakan pelanggaran hukum tata ruang dijadikan sebagai salah satu cara membodohi publik, dengan alasan tidak tahu dan mengetahui.
Banyak pelanggaran-pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Bandung, namun semua tindakan itu tidak pernah mendapatkan sanksi atau diterapkan hukumnya. Seolah tak berdosa pembangunan itu terus berlanjut meski diindikasikan bisa merugikan masyarakat sekitar.
Kabupaten Bandung boleh bangga dengan pembangunan pariwisata yang terus berkembang, tapi jangan sampai rasa bangga itu menorehkan luka di hati masyarakat. Karena belum tentu baik menurut pengelola wisata bisa baik bagi masyarakat. Intinya untuk memberikan kondusivitas dan rasa aman, selain prosedur di tempuh juga ada keterlibatan masyarakat sekitar sebagai salah satu instrumen pelengkap pemberian izin usaha. (Ceuk Kuring).