BANDUNG,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil mengungkap 118 kasua penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020.
Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 27.959,68 gram (27,96 kg) sabu, 108.695,6 gram (108,7 Kg) ganja, 3.000 butir ekstasi, dan 560,4 gram tembakau gorila.
Selain itu juga disita obat-obatan jenis subuxone 11 butir, hexymer : 2.116 butir trihexpenidryl 900 butir, dextro 1.166 butir, dan dobel L 3.162 butir.
Menurut Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, dari 118 kasus tersebut petugas menangkap 201 orang tersangka. Sebagian besar kasus tersebut sudah diputus oleh pengadilan dan beberapa kasus masih dalam proses di tingkat jaksa dan pengadilan.
“Kasus penyalahgunaan narkotika selama 2020 ini tergolong tinggi dibanding 2019. Apalagi dalam pandemi Covid 19 ini mengalami penungkatan. Ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang diungkap dan barang bukti yang disita,” kata dia dalam rilis akhir tahun 2020, Kamis (31/12).