Dari keduanya, petugas menyita barang bukti ganja seberat tiga kilogram.
“Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung,” ungkap Bubung.
Sementara barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jawa Barat, yang kepemilikannya masih ditelusuri.
Temuan itu berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, seperti Bogor, Depok, dan Cirebon.
“Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif, dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif,” papar Bubung.
Dengan disita dan dimusnahkannya barang haram tersebut, BNNP Jawa Barat telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Tatar Pasundan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)