KOTA BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (6/9).
Sabu seberat 1,03 kilogram dan ganja 13,6 kilogram dimusnahkam dengan alat bernama incenerator.
Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jawa Barat sejak Juli hingga September 2022.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan mengenai penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
“Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN,” ujar Bubung.
Tak hanya itu, BNNP Jawa Barat juga menguak kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM.