“Tidak ada niat menghakimi, kami hadir untuk mencegah dan membina. Mereka yang positif bukan langsung dihukum, tapi kita ajak masuk dalam proses rehabilitasi. Inilah semangat restoratif yang kami usung,” terangnya.
Sedangkan Kombes Pol. Henry Julius Pardomuan, S.I.K, sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan Razia tersebut menggunakan pendekatan terpadu, yaitu screening mata dan gigi, lalu tes urine dan jika ada yang positif langsung ditangani dan dievaluasi lebih lanjut oleh bidang Rehabilitasi dengan assessment yang komprehensif.
“Kami menekankan bahwa tidak ada ruang gelap bagi penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan berhenti dan akan kami lakukan berkala ke wilayah lain. Yang terlibat dalam ekosistem hiburan harus jadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.













