Pada pasal 3 huruf d di PP No. 94 tahun 2021, ada penjelasan yang menegaskan ANS/PNS tidak terlibat dengan perjudiian. Untuk itu PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini BKPSDM hanya bisa memberikan imbauan dan sedikit penjelasan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan informasi mengenai ASN yang diindikasikan terlibat judol,” pungkasnya.***
Page 2 of 2













