JAKARTA || Bedanews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan terjadinya insiden kebakaran yang menyebabkan gugurnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat memadamkan lahan kebakaran, yakni bernama Andriyono yang bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Terampil di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diketahui, PNS yang gugur dalam tugas tersebut sedang bertugas memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (01 Agustus 2026). BKN menyampaikan duka cita mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya bagi PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam insiden tersebut.
Sebagai bentuk respons cepat, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa, pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan *Kenaikan Pangkat Anumerta* setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.













