Terkait inovasi yang dibawakan para kandidat, Wakil Kepala BKN, Suharmen menegaskan bahwa, inovasi yang diciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Pada tahap akhir ini, kami ingin mempertegas kembali apakah inovasi yang disampaikan benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik. Inovasi yang baik tidak cukup hanya menjadi alat atau sistem, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Suharmen.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa, tidak semua usulan KPLB dari instansi secara otomatis disetujui oleh BKN. Seluruh kandidat harus melalui tahapan seleksi dan penilaian yang objektif dan berlapis. “Proses penilaian KPLB di BKN dilakukan secara objektif dan berjenjang, mulai dari pengusulan proposal, penelaahan teknis, hingga pra-sidang sebelum akhirnya peserta mengikuti sidang presentasi. Tidak mudah, dari 14 kandidat yang masuk, hanya 9 kandidat yang dinyatakan lolos hingga tahap ini,” ungkapnya.













