KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Senin 25 Agustus 2025, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana, SH. MH., yang diwakili Sekretaris Badan, Asep Setiyadi Sudrajat, menginformasikan lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung berupa Kendaraan Roda 4 (Empat), 1 paket Roda 2 (Dua) dan Roda 4 (Empat) Scrap, 2 paket Ex. Bangunan Gedung Kantor, 1 paket Ex, dan Peralatan kantor serta Alat Kesehatan.
Asep menambahkan, BKAD akan menyelenggarakan Open House pada tanggal 25 – 27 Agustus 2025. Sedangkan untuk Pengumuman Pemenang Lelang akan diumumkan pada hari Kamis 28 Agustus 2025 (waktu pengumuman dan data lelang terlampir).
Untuk pengecekan unit lelang dapat dilakukan pada jam 09.00 s/d 15.00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi pada nomor yang tertera pada pengumuman. (SOP dan lokasi cek unit terlampir) Admin lelang 1: 08987855927, dan Admin lelang 3 :08567770495.
Bagi yang berminat mengikuti proses lelang, lanjutnya, dapat langsung cek website lelang.go.id dengan melengkapi persyaratan serta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan. Peminat Lelang yang belum memiliki akun pada lelang.go.id dapat mendaftar dengan cara:
1. Daftar dengan menggunakan email aktif.
2. Setelah email akun terdaftar harap segera lengkapi KTP, NPWP dan rekening bank anda agar dapat diverifikasi sebelum tayang lelang di website tersebut.
3. Buka lot lelang yang diminati.
4. Klik ikut lelang
5. Setor uang jaminan langsung ke Bank paling lambat pada jam 22.00 WIB 1 hari sebelum pengumuman lelang.
“Harapan kami semua kegiatan lelang ini bisa berlangsung dengan aman dan kondusif sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Asep.
Sebelum menutup pembicaraannya, ia memberikan “Catatan”, bahwa Lelang dapat diikuti juga oleh perseorangan.
Apabila terjadi kendala verifikasi akun dan uang jaminan, dapat menghubungi admin lelang Pemerintah Kabupaten Bandung Admin lelang 2: 082118500400
Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka dapat mengambil unit pemenang lelang, maka dapat mengambil unit lelang pada hari kerja maksimal 5 hari setelah pelunasan.
Pengambilan unit dapat dilakukan setelah menyerahkan kwitansi pelunasan dari KPKNL Bandung dan penandatanganan BAST Kendaraan.
Tidak melayani pengecekan fisik unit pada saat hari pengumuman lelang.***













