Kegiatan tersebut, mengundang Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang diwakili oleh Bapak Wibawa Pram Sihombing selaku Kasubdit Pelaksaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Bapak Andres Leiman Silalahi selaku Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran III A Subdit Pelaksana Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagai narasumber utama.

Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2019 bank bjb resmi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang diperuntukan bagi aparatur Negara untuk mendukung program pemerintah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KKP merupakan alat pembayaran yang diwajibkan atas transaksi belanja Negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP), dimana sesuai ketentuan yang berlaku saat ini 40% dari Uang Persediaan (UP) menggunakan KKP sebagai alat transaksinya yang memfasilitasi belanja operasional dan perjalanan dinas bagi Satuan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terciptanya tertib pembayaran dan meminimaliris risiko terjadinya fraud. KKP yang diterbitkan oleh bank bjb, secara serentak akan melaksanakan penggunaan kartu KKP ini per tanggal 1 juli 2019.













