Pada masa awal pandemi, bank bjb tercatat menjadi salah satu bank nasional yang menjalankan kebijakan relaksasi kredit. Ribuan nasabah yang mengalami hambatan usaha akibat dampak sosial wabah diberikan keringanan untuk menunda setoran pembiayaan dalam kurun waktu maksimal satu tahun. Tak hanya kelonggaran, bank bjb juga memberikan suntikan dana penyegaran kepada para pelaku usaha agar mereka dapat kembali menggairahkan aktivitas ekonominya setelah sempat dibuat mati suri.
Suntikan dana ini merupakan implementasi penyaluran dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah. Seperti diketahui, bank bjb mendapatkan alokasi dana pemerintah senilai Rp2,5 triliun untuk disalurkan bagi pembiayaan kredit bagi masyarakat dengan target penyaluran sebesar Rp5 triliun atau dengan leverage 2 kali. Hingga akhir Oktober 2020, bank bjb sudah menyalurkan kredit sebesar Rp5,3 triliun atau 106% dari target penyaluran.