Pasalnya, lanjut dia, yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.
“Yang berhak mengeluarkan surat sesuai dengan tata tertib DPRD itu adalah pimpinan Dewan. Pimpinan dewan berhak mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRD. Makanya pimpinan Dewan berhak mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.
Karena itu sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, yang berhak mengeluarkan surat mengatasnamakan kelembagaan hanya pimpinan DPRD. Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil DS secara khusus untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga. Ya kami badan kehormatan akan secara khusus memanggil yang bersangkutan,” tutupnya. @










