Bandung, BEDAnews.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan memangil Dadang Supriatna yang memberikan surat rekomendasi (Penerimaan Peserta Didik Baru) menggunakan kop surat DPRD Jabar.
“Saudaraku ini atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Tapi, inikan baru masuk ke saya sebagai ketua Badan Kehormatan, Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan memgeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar,” ujar Habullah Ahmad, Jumat (12/6/2020) .
Habullah yang anggota Komisi IV ini juga menyebutkan, ada dua kesalahan yang dilakukan, Pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atas nama pribadi. Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMA memasukan anak siswa.