“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon (kenapa)? Da urang mah kabeh ge dulur (karena kita semua adalah saudara),” kata Farhan, Selasa, (25/11/2025) yang dikutip dari tempo.
Selanjutnya kata Farhan, Pemerintah Kota Bandung meneken kesepakatan dengan para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong soal jam operasional. Para pedagang boleh berdagang sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga pukul 07.30 Wib.
Sementara, perwakilan PKL, mengatakan para pedagang menerima dan menyepakati aturan itu tanpa keberatan. Dia mengatakan, aturan itu dibuat untuk memberikan ruang aman bagi PKL di wilayah Pasar Kiaracondong untuk tetap beroperasi. (Red).













