Garut, BEDAnews
Walaupun sudah disosialisasikan dengan gencar oleh PLN khususnya PLN Area Garut, namun banyak warga yang akan pasang baru listrik terkecoh dengan biaya yang harus diberikan kepada oknum yang mengaku sebagai instalatir atau petugas PLN.
Sosialisasi kerap kali dilakukan di media elektronik atau cetak, baligo, pamplet spanduk mengenai biaya pasang baru (PB) Listrik, yang menyebutkan bahwa PB untuk 450VA sebesar Rp. 343.500, dan 900 VA sebesar Rp. 683.000 dan biaya lainnya, namun tetap saja ada beberapa warga yang terkecoh.
Seperti halnya yang dialami Abd (42 thn) serta Mah (60 thn) keduanya warga kaum Lebak kelurahan Paminggir kecamatan Garut yang hendak memasang listrik baru. Karena pembangunan rumah keduanya telah rampung, Abd menghubungi “I” warga Dayeuhandap yang disebut-sebut sebagai salah seorang petugas PLN. Lain halnya dengan Mah, yang menghubungi warga sekampungnya yaitu A yang disebut sejak dahulu mahir memasang listrik.
Instalasi memang telah terpasang dengan rapih berupa kabel, gantungan dan colokan serta KWH, namun ada perbedaan yang mencolok dalam hal keduanya membayar biaya pasang lsitrik baru ini, kalo Abd menyetorkan Rp. 1,1 juta kepada “I”, sedangkan Mah lebih besar yaitu Rp. 1,7 kepada A. Hal ini tentu membuat Mah heran dengan jumlah biaya yang berbeda ini.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Humas PLN Area Garut, Wahyudin menjelaskan biaya pasang baru memang sebesar itu tapi untuk instalatir dan konsuil ada lagi biaya yang harus dikeluarkan, dengan hitungan untuk 450 VA adalah PB Rp. 343.500 + biaya installatir Rp. 540.000 + Konsuil Rp. 66.000 total Rp. 949.500 dan untuk 900 VA adalah PB Rp. 698.000 + biaya installatir Rp. 540.000 + Konsuil Rp. 76.000 total Rp. 1.314.000, dengan fasilitas berupa 3 titik cahaya dan 1 stop kontak, tidak ada lagi biaya selain itu, kecuali ada penambahan titik cahaya dan stop kontak.
"Saat ini PLN telah berkomitmen untuk melawan korupsi dan praktek suap di lingkungan internal, dengan jargon PLN Bersih Bebas Suap, sehingga sekedar uang tip pun yang secara ridho atau sukarela diberikan konsumen kepada petugas PLN dilarang untuk diterima," jelas Wahyudin, apalagi ada selisih nilai yang cukup besar katanya.
Dalam kasus PB di kelurahan Paminggir ini, pihaknya tidak segan untuk memecat setiap oknum petugas yang berbuat macam macam dilapangan, ancam Wahyudin. Namun untuk kedepannya Wahyudin berharap agar warga yang akan melakukan pasang baru agar datang ke PLN ranting terdekat, atau bisa juga di Call Centre 123. (Yuyus)












