Kemudian Rp600.000 per bulan per jiwa dari Baznas Provinsi dan kabupaten/kota. Serta Rp1.000.000 per KK untuk perlengkapan keluarga.
“Peserta juga dimasukkan ke dalam DTKS dan mendapatkan perlindungan sosial seperti PKH, KIP, BPNT serta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” sebut Bey.
Menurut Bey, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari tersedianya hunian tapi juga dari transformasi kehidupan para PPKS. “Kami berharap mereka dapat menjadi individu yang disiplin terampil dan mandiri sehingga keluar dari garis kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Salah satu peserta program Penanganan PPKS Perkotaan adalah warga miskin ekstrem yang tinggal di bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja, Kota Bandung. Selaman ini kawasan kolong jembatan kumuh, selain oleh rumah tinggal ilegal para PPKS, juga dipakai garasi, TPS, dan bangunan ilegal lain.












