Naek Pangaribuan menambahkan bahwa, LKBPH PWI dibentuk berdasarkan amanat Kongres di Bandung dan dikuatkan dalam HPN 2024.
“Lembaga ini penting untuk memberikan bantuan hukum saat terjadi sengketa pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanan,” terang Naek.
Ia menambahkan, apalagi kita lihat kejadian di Sumatra Utara, di mana wartawan mengalami teror dan penganiayaan. “Untuk itulah pentingnya lembaga ini,” tegasnya.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyambut baik adanya LKBPH PWI.
“Anggota PWI di Sumbar sangat antusias dengan LKBPH PWI. Banyak yang bertanya mengenai syarat dan ketentuan pembentukan LKBPH PWI,” ujar Navies.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai korelasi kerja antara LKBPH PWI Sumbar dan LKBPH PWI Pusat.













