JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, limpahkan Berkas Perkara enam teersangka Kasus dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Crude Palm oil (CPO) Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Pengadilan Tipikor, Kamis (9/10/2025).
Dari Enam tersangka ini adalah inisial MS, ABJS, MS, TB dan MAM. “Berkas perkara enam tersangka telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna yang didampingi Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta.
“Dalam Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU,” kata Anang.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa, Pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.