“Kalau kronologinya kita sama-sama dengar didalam persidangan, surat dakwaan dari Penuntut Umum karena kita tidak boleh mendahului juga, pada intinya adalah semua sudah bukti cukup P21 oleh penuntut umum kemaren ditahap dua kan untuk segera lanjutkan minggu depan dilimpahkan PN Jak Pst,” katanya.
Dalam hal ini dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sena).
Page 2 of 2