JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Perkara dugaan Penyalahgunaan Narkoba atas nama insial MAA alias A Z dkk. Perkara tersebut secara Resmi diterima Korp Adyaksa pukul 15.00 wib, pada Rabu (8/10/2025) lalu.
Hal itu diungkapkan, PLT Kasie Intel Kejari Jak Pst, Agung Irawan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Membenarkan dimana salah satunya inisial MAA alias AZ yang beroperasi dahulunya sebagai aktor. Jadi memang setelah kami terima kemudian akan dilanjutkan untuk dilimpahan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemungkinan besar dari Tim Penuntut Umum akan dilimpahkan dan akan menjalani persidangan,” imbuhnya.
”
Dijelaskan, Barang buktinya narkotika, Jenis sabu dan tembakau sintetis, tapi untuk pastinya karena belum jalani di Persidangan, kita tidak boleh melampaui Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ya, ucap Agung, seraya menegaskan kemungkinan besar dari Tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan dan dilimpahkan segera menjalani Persidangan.