• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

kris by kris
12 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas Perkara dugaan Penyalahgunaan Narkoba atas nama insial MAA alias A Z dkk. Perkara tersebut secara Resmi diterima Korp Adyaksa pukul 15.00 wib, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan, PLT Kasie Intel Kejari Jak Pst, Agung Irawan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Membenarkan dimana salah satunya inisial MAA alias AZ yang beroperasi dahulunya sebagai aktor. Jadi memang setelah kami terima kemudian akan dilanjutkan untuk dilimpahan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemungkinan besar dari Tim Penuntut Umum akan dilimpahkan dan akan menjalani persidangan,” imbuhnya.

”
Dijelaskan, Barang buktinya narkotika, Jenis sabu dan tembakau sintetis, tapi untuk pastinya karena belum jalani di Persidangan, kita tidak boleh melampaui Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ya, ucap Agung, seraya menegaskan kemungkinan besar dari Tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan dan dilimpahkan segera menjalani Persidangan.

BeritaTerkait

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

Next Post

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

Related Posts

Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
Hukum

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Hukum

Jadi Saksi, Wahyu Gunawan Akui Terima “Suap”

10 Oktober 2025
Headline

Peserta UnRas Diterima Ketua DPRD Kab. Bandung Reni Rahayu, Sekjen dan Presidium Aliansi Tidak Akan Pulang Tanpa Solusi

9 Oktober 2025
Hukum

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tabalong, Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Sebesar RP 5 Milyar

9 Oktober 2025
Edukasi

Diah Fitri Maryani: Pancasila Bukan Hanya Dokumen Historis, Harus Diterjemahkan Dalam Tindakan Sehari-hari

7 Oktober 2025
Next Post

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021